Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Hari Ini, 183 Warga Tidak Bermasker Ditindak Satpol PP Depok

JD 02 - berita depok
Rabu, 26 Agustus 2020, 15:55 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id-Sebanyak 183 masyarakat di Kota Depok terjaring perpanjangan Operasi Gerakan Depok Bermasker di hari ketiga. Ratusan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di empat titik operasi di Kota Depok.

“Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada  berita.depok.go.id  usai Operasi Gerakan Depok Bermasker hari ketiga, Rabu (26/02/20).

Lienda mengatakan, ratusan warga itu segera ditindak oleh Satpol PP Kota Depok. Antara lain di lokasi Jalan Raya Meruyung Kecamatan Limo terjaring 20 warga yang membayar denda dan 36 warga dengan sanksi sosial.

Kemudian, ujarnya, di Perumahan Permata Kota Depok Kecamatan Cipayung terjaring 10 warga yang membayar denda dan 78 warga dengan sanksi sosial. Selanjutnya, di depan Giant Tole Iskandar Kecamatan Cilodong terjaring 8 warga yang membayar denda dan 22 warga dengan sanksi sosial. 

“Untuk di Pertigaan Lampu Merah Ramanda Jalan Raya Margonda ada 4 warga yang membayar denda dan 5 warga dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakatdan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menjelaskan, Operasi Gerakan Depok Bermasker akan terus dilakukan. Untuk lokasi operasi setiap harinya berbeda-beda.

Dikatakannya, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

“Pelanggar harus membayar denda  atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)