Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Harga BBM naik, Tarif Angkutan Umum di Kota Depok Naik Rp 1.000-1.500

JD 03 - berita depok
Sabtu, 10 September 2022, 3:06 WIB
News

berita.depok.go.id - Tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk semua trayek. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk penyesuaian dari kenaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan  dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.


Langkah dilakukannya untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM. Dan juga sebelum Dishub melakukan perhitungan penyesuaian tarif angkutan dalam kota.


“Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan," katanya berita.depok.go.id, Jumat (09/09/22) malam.


Dikatakan Eko, munculnya angka tersebut dengan mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang terdiri dari beberapa komponen diantaranya suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.


“Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)