Petugas Dishub Kota Depok saat mensosialisakan Gerakan Bermasker di Simpang KSU, Senin (20/07/20). (Foto: istimewa)
berita.depok.go.id-Gerakan Depok Bermasker menjadi salah satu program yang digalakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selama tiga hari, Simpang KSU menjadi salah satu lokasi khusus (lokus) sosialisasi dan mengingatkan warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
Komandan Tim (Dantim) Wilayah Cilodong, Agustri mengatakan, sebanyak 30 petugas dikerahkan di Simpang KSU Kecamatan Sukmajaya. Selain Satpol PP, kegiatan ini juga dibantu PMI dan Dishub Kota Depok.
"Tiga hari ke depan, selain penegasan terkait bermasker. Sekaligus sosialisasi sanksi bagi warga yang keluar namun tidak bermasker," katanya, di Simpang KSU, Senin (20/07/20).
Dalam pantauannya, kata Agustri, sudah banyak warga yang mengenakan masker, khususnya para pengendara. Namun, untuk sampai pada penerapan sanksi, menurutnya masih perlu usaha lebih lanjut agar warga memahami.
Dirinya menuturkan, kali ini warga yang tidak mengenakan masker hanya diberikan teguran dan kartu identitasnya difoto. Namun ke depan, sesuai arahan pimpinan daerah, akan diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu-250 ribu.
"Leading sektor pengurusan sanksi dari Satpol PP Depok. Nanti pelanggar, akan diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran denda dan uangnya disetor ke BJB," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02)