Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Genjot Pajak, BKD Sasar Pelaku Usaha Kecil Menengah

JD 08 - berita depok

46
Jumat, 17 Jan 2020, 19:58 WIB

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana (tengah) saat memberikan sambutan dalam kegiatan launching perekam transaksi online di Rumah Makan Simpang Raya Margonda, kemarin (16/01/20). (Foto : Diskominfo)

depok.go.id- Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Peninjauan dimulai tahun  ini.

“Ya tahun ini rencananya kami akan menyasar pelaku UKM. Seperti, warteg dan franchise. Sedang kita kaji,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Jumat (17/01/20).

Adapun, kata Nina, syarat untuk diberlakukannya pajak yaitu setiap restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta setiap bulan. Jika belum mencapai nilai itu, maka pajak restoran tidak bisa diberlakukan.

“Aturannya seperti itu. Harus pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Makannya, tahun ini kita coba petakan,” ucapnya.

Menurut data yang ada di BKD, lanjutnya, Kota Depok memiliki sebanyak 1.100 restoran dan 90 persen di antaranya taat pajak. Terbukti, dari Rp 150 miliar target pajak pada tahun 2019, telah terealisasi sebesar Rp 202 miliar.

“Ini capaian yang luar biasa, karena semua target yang kami tetapkan melesat jauh di luar prediksi. Untuk itu, kami akan tingkatkan lagi melalui pelaku UKM,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)

 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0