Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak pada KPPPA RI, Lies Rosdianty saat menyampaikan materi, di Musrenbang Anak, di Balai Kota, Senin (30/11/20). (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak, Forum Anak Kota Depok mendapatkan pembekalan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI. Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut, membahas tentang Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan.
Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak, DPAPMK Kota Depok, Yulia Oktavia menuturkan, edukasi ini digelar sebagai upaya memenuhi hak dasar Konvensi Hak Anak (KHA). Khususnya, terkait hak berpartisipasi atau menyatakan pendapat dalam pembangunan.
"Kegiatan ini sebagai sarana pembelajaran sehingga mereka memiliki pembelajaran yang akan berguna ketika memasuki masa dewasa. Salah satunya kemampuan dalam mengidentifikasi, merumuskan masalah, dan selanjutnya mampu untuk mengambil suatu keputusan," katanya, kepada berita.depok.go, Senin (30/11/20).
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak pada KPPPA RI, Lies Rosdianty selaku pemateri, menyampaikan, ada beberapa landasan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) Penyelengaraan Forum Anak Nomor 18 Tahun 2019. Salah satunya, dilatarbelakangi oleh belum adanya standarisasi tentang implementasi penyelenggaraan forum anak.
"Karena itu, dalam Permen tersebut diatur secara lengkap. Mulai dari fungsi dan peran, peningkatan kualitas, hingga kode etik," katanya.
Selanjutnya, Lies membahas mengenai peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Dikatakannya, sebagai pelopor, Forum Anak dituntut untuk membangun kebiasaan positif dan kreatif, yang dibangun dari diri sendiri.
"Selanjutnya, dapat melakukan pemetaan isu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan anak, serta memberikan solusi atas isu-isu permasalahan anak di lingkungan," katanya.
Adapun peran Forum Anak sebagai Pelapor di lingkungan masyarakat yaitu untuk melaporkan hambatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain, kepada pihak yang dapat dipercaya. Selain itu, mereka juga dapat melaporkan kepada Pendamping yang didampingi fasilitator.
"Peran Forum Anak sebagai pelapor berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip yang menjami hak privasi, keamanan dan keselamatan anak, sesuai ketentuan dalam KHA," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)