berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok akan melakukan penutupan terhadap enam titik putaran atau U-turn di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC). Enam titik tersebut antara lain U-turn depan PLN, Jembatan Mandor Samin, depan Gedung PGRI, depan Al-Azhar, depan Cluster De'Caspia dan di depan Lantana.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, sejak (06/01) pihaknya bersama Polres Metro Depok serta camat dan lurah setempat telah melakukan peninjauan lapangan. Rencananya, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penutupan pada 25 Januari 2023.
“Penutupan putaran ini untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi angka kecelakaan di Jalan Boulevard GDC. Sebab, semenjak jalan GDC diperbaiki dengan baik, tidak sedikit warga yang memacu kendaraannya dengan cepat, tidak mematuhi aturan kecepatan berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan,”katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (13/01/23)
Dirinya menjelaskan, dengan kondisi tersebut, maka langkah preventif harus dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan dan peringatan di sepanjang jalan GDC pada segmen 1 yaitu Sektor Melati- PLN Depok.
“Kami juga memasang rambu petunjuk jalan, memasang Pita Penggaduh di lokasi gerbang cluster maupun putaran tertentu, terdapat warning light. Tapi tetap saja terjadi kecelakaan," terangnya.
"Oleh karena itu, saat peninjauan lapangan bersama warga sekitar juga sepakat akan mengurangi jumlah U-turn yang ada di GDC segmen 1. Mulai dari Sektor Melati sampai KSU yang awalnya 13 U-turn menjadi tujuh U-turn karena kami menutup sebanyak enam titik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, saat ini penutupan enam titik U-turn belum dilakukan. Pihaknya masih melalukan sosialisasi, baik dengan bersurat kepada kecamatan dan kelurahan, sosialisasi melalui media sosial maupun media luar ruangan, agar dapat diketahui oleh warga.
“Berbagai upaya ini merupakan bentuk respons kami terhadap permintaan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan ini demi keselamatan pengguna jalan,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)