Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Empat Bangunan di Kawasan Eks RPH Rangkapan Jaya Ditertibkan, Akan Dibangun MTsN
JD 03 - berita depok

191
Senin, 7 Jul 2025, 15:37 WIB

Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan di Kawasan eks RPH Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin (07/07/25) pagi. (Foto: Satpol PP Kota Depok)

berita.depok.go.id - Empat bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), ditertibkan pada Senin (07/07/25) pagi oleh petugas gabungan. 

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Nomor: 593/ 1744/BKD, perihal Perintah Pengosongan Bangunan Eks Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya, yang sudah disampaikan kepada penghunin sejak tanggal 19 Juni 2025. 

Serta Surat Kepala Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,Nomor: 593/1849- Aset, TanggaI : 30 Juni 2025, perihal Permohonan Personil Penertiban Tanah Eks Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya. 

"Kegiatan penertiban bangunan di bekas Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya dilakukan dilahan eks RPH kota Depok untuk dibangun menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, melalui keterangan yang diterima redaksi berita.depok.go.id, Senin (07/07/25).

Tim penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 80 Personel, Polri 5 porsonel, TNI 5 personel, Sub Datesemen Polisi Militer (Subdenpom) 1 porsonel, Subarnisun 3 personel, Badan Keuangan Daerah (BKD) 3 orang, Kecamatan Panmas 2 orang, Kelurahan Rangkapan Jaya 3 orang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) 5 orang. 

Dalam penertiban tersebut dikerahkan 2 unit ekskavator dan 2 unit truk. 

"Tadi sempat terjadi adu argumen antara saudara Endar (pihak Penguasa lahan) yang merasa tidak terima bangunannya ditertibkan," jelas 

"Pihak Saudara Endar (pihak Penguasa lahan) memvideokan hal tersebut dengan alasan untuk bukti nanti di pengadilan," ungkapnya. 

Atas adanya tindakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diwakili Kasatpol PP, Dede Hidayat dan Kapala Bidang Pengelolaan Aset BKD Kota Depok, M Dini Wizi Fadly meminta jika ada sanggahan atau keberatan supaya diajukan ke pengadilan.

"Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tutup Dede. 

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketemtraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Teguh Santoso Selalu Kasie. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0