Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Dua Raperda Inisiatif Pemkot Depok Disetujui DPRD

JD 02 - berita depok

158
Rabu, 6 Okt 2021, 18:55 WIB

Satgas Pohon DLHK melakukan penanganan pohon tumbang diberbagai titik di Kota Depok, Selasa (21/09/21). (Foto: istimewa).

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus melalui rapat paripurna. Keduanya adalah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Depok.

Ketua Pansus 3 DPRD Depok, Afrizal A. Lana mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua Raperda tersebut. Diawali dengan rapat pembahasan awal pada 6 - 8 Juni 2021, melakukan studi banding ke daerah lain, melakukan rapat dengar pendapat, serta rapat pembahasan akhir.

“Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui Raperda ini,” tuturnya saat membacakan laporan Pansus 3 DPRD Depok dalam rapat paripurna, Rabu (06/10/21).

Lanjut dia, dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 3 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Selanjutnya, tutur Afrizal A. Lana, berdasarkan rapat pembahasan akhir, terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua Raperda tersebut.

Untuk Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan antara lain, mengenai pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan inklusif, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kerjasama satuan pendidikan atau lembaga pendidikan asing. Lalu hal lainnya mengenai pendidikan dan tenaga pendidik, pembiayaan, peran serta masyarakat, serta pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika hal-hal pembahasannya mengenai kebijakan umum, pencegahan, antisipasi dini, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, penanganan, kerjasama.

"Kemudian ada juga mengenai penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, monitoring dan evaluasi,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0