berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui Bidang Jasa Konstruksi terus berupaya melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan jasa jaringan utilitas.
Untuk itu, DPUPR akan melakukan seleksi yang ketat kepada penyelenggara jasa jaringan utilitas agar mendapatkan izin pengerjaan konstruksi.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengurus permohonan perizinan, yang bisa diajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id. Pertanyaannya, apakah setelah memiliki izin, pemohon bisa langsung melaksanakan pekerjaan? Kan begitu," ujar Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan, Rabu (28/02/24).
Denny melanjutkan, izin bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi pekerjaan dari DPUPR. Di sinilah filter atau seleksi rekomendasi Bidang Bina Konstruksi bekerja, berdasarkan hasil kajian masterplan utilitas terpadu Kota Depok.
"Jadi bentuk rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan beberapa ketentuan. Seperti, program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, demografi lokasi permohonan, ketersediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan beberapa area percontohan yang tidak bisa diajukan untuk permohonan," terangnya.
Perlu diketahui, ujar dia, konsep kajian ini memberikan solusi bersama bagi penyedia jasa, masyarakat dan pemerintah yang bertanggungjawab atas kenyamanan infrastruktur publik.
"Kemudian, izin juga bisa diterbitkan setelah melakukan pembayaran wajib retribusi. Umpan balik dari pembayaran retribusi selanjutnya akan menjadi anggaran penyelenggaraan SJUT dan intensif bagi Pemerintah Daerah," katanya.
"Mudah-mudahan dengan adanya aturan yang berlapis ini, DPUPR bisa menjadi filter atau penyeleksi urusan jaringan utilitas agar terpantau dan termonitor jumlah fiber optic yang jelas," tutupnya. (JD 08/ED 02)