Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna (ketiga kiri) saat menyerahkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020, Kemarin (12/10/20). (Istimewa)
berita.depok.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 1.229.362 pemilih. Hasil tersebut berdasarkan keputusan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
"Rapat pleno sudah digelar dan Alhamdulillah kami tetapkan DPT yang akan digunakan dalam perhelatan Pilkada Kota Depok sebanyak 1.229.362 pemilih. Dengan rincian, laki-laki 605.924 orang dan perempuan 623.438 orang," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada berita.depok.go.id, Selasa (13/10/20).
Dikatakannya, rapat pleno terbuka merupakan tindak lanjut dari pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya digelar di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Agenda tersebut juga sesuai dengan tahapan Pilkada, yaitu setelah ditetapkan DPS, kemudian diumumkan serta dilakukan uji publik beberapa waktu yang lalu.
Dia menambahkan, Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Kami berharap kepada masyarakat, partai politik, tim kampanye pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan tahapan yang sedang berlangsung, sampai pada akhirnya nanti 9 Desember 2020 datang ke TPS," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)