Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

DPRD Setujui Empat Raperda Inisiatif Pemkot Depok

JD 02 - berita depok
Rabu, 17 Februari 2021, 18:58 WIB

Anggota Pansus VI, Imam Musanto saat menyampaikan laporan Pansus VI. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rapat paripurna, Selasa (16/02) kemarin. Keempat raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III dan Pansus V, dan Pansus VI, beberapa waktu lalu.

Untuk Pansus III DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPL PKLB). Lalu, Pansus V DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.

Sedangkan Pansus VI DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Kerjasama Daerah. Serta Raperda Pencabutan Perda KotaDepok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Ketua Pansus III DPRD Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat kerja pembahasan Raperda serta dengar pendapat bersama dengan unsur perusahaan dan masyarakat. Pembahasan Raperda TJSPL PKLB sudah dapat diselesaikan dengan baik serta dapat disepakati.

“Pembahasannya sudah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat disepakati,” tuturnya saat membacakan laporan Pansus III DPRD Depok.

Lanjut dia, terdapat beberapa masukan di antaranya mekanisme TJSPL PKBL harus jelas mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaporan. Juga pengaturan mengenai pelaksanaan TJSPL PKBL perlu memperhatikan kondisi saat ini banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, Anggota Pansus VI DPRD Depok, Imam Musanto menuturkan, pihaknya memutuskan menerima dan menyetujui dua Raperda yang dibahas. Tentunya dengan beberapa Rekomendasi yang dapat dilakukan.

“Penyusunan Raperda Kerjasama Daerah harus dapat meningkatkan pelayanan publik dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok. Serta mampu memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian perselisihan kerjasama daerah,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)