Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan Rancangan Surat Keputusan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021. (Foto: Istimewa)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021. Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna, Jumat (15/07/22).
Rapat Paripurna digelar secara langsung dan virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, jajaran Wakil DPRD Depok dan para anggota dewan. Kemudian dari unsur eksekutif diikuti oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono serta perangkat daerah.
Dalam paripurna, DPRD mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok.
Pada kesempatan itu, Anggota Banggar (Banggar) DPRD Kota Depok, Yuni Indriani menuturkan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Banggar DPRD Kota Depok bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan.
Adapun hasil pembahasan yaitu terkait realisasi pendapatan daerah Kota Depok tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 3 triliun 219 juta 626 ribu 75 koma 377 rupiah dengan realiasi sebesar Rp 3 triliun 396 juta 23 ribu 758 koma 232 rupiah atau 105,48 persen dari anggaran. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan pos pendapatan telah melebihi target. Meskipun masih banyak potensi yang bisa digali lagi oleh Pemerintah Kota Depok yang belum optimal dalam pengelolaannya.
Selanjutnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah yang melebihi target diatas 100 persen perlu di soroti perencanaan target dikarenakan jika menganggarkan tidak melihat potensi yang terjadi salah satunya akan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), karena pendapatannya meningkat tetapi tidak dibelanjakan. Selain itu, terhadap anggaran realisasi pengelolaan kekayaan daerah di dalam anggaran bagian laba Bank BJB di anggarannya tidak dianggarkan tetapi ada realisasi potensi yang sudah pasti menambah SiLPA. Padahal bagian laba hasil pengelolaan kekayaan daerah khususnya bank daerah akan mendapatkan bunga setiap tahunnya tapi di dalam perubahan APBD ini tidak dianggarkan. Hal ini dapat dijadikan bahan untuk belanja di perubahan APBD kedepan, sehingga direkomendasikan agar anggaran tersebut dimasukan kedalam perencanaan anggaran.
“Kemudian, hasil pembahasan yang dilakukan terdapat pendapatan transfer tahun anggaran 2021, dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 716 juta 915 ribu 474 koma 208 rupiah dengan realisasi sebesar Rp 1 triliun 712 juta 394 ribu 211 koma 949 rupiah atau 99,74 persen dari anggaran. Hal ini menunjukkan Kota Depok sebagai Daerah yang masih bergantung kepada pendapatan transfer tetapi menuju kota mandiri dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, terdapat saldo aset Pemerintah Kota Depok per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15 triliun 794 juta 807 ribu 979 koma 868 rupiah mengalami kenaikan sebesar Rp 1 triliun 666 juta 476 ribu 349 koma 211 rupiah atau 11,80 persen dari saldo Aset tahun sebelumnya sebesar Rp 14 triliun 128 juta 331 ribu 630 koma 657 rupiah. Saldo aset tetap mengalami penambahan sekaligus pengurangan akibat mutasi. Salah satunya adalah mutasi Surat Keputusan penghapusan aset tetap yang mengurangi saldo aset tetap. Selama tahun 2021 terjadi beberapa penghapusan pada aset tetap diantaranya penghapusan gedung dan bangunan pada Kecamatan Sukmajaya sebesar Rp 913 juta 315 ribu 250 rupiah.
Lalu, terdapat Realisasi Belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 triliun 267 juta 620 ribu 863 koma 110 rupiah atau 88,87 persen dari anggaran sebesar Rp 3 triliun 676 juta 759 ribu 990 koma 653 rupiah. Realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 68 milyar 418 juta 176 koma 6 rupiah atau 2,14 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 3 triliun 199 juta 202 ribu 687 koma 104 rupiah.
“Juga terdapat realisasi belanja operasi tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp2triliun 487juta 459ribu 718 koma 159 rupiah atau 90,85 persen dari anggaran sebesar Rp 2 triliun 738 juta 33 ribu 426 koma 638 rupiah. Realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 165 milyar 413 juta 882 ribu 426 atau 7,12 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 2 triliun 322 juta 45 ribu 835 koma 733 rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Yuni, untuk realisasi belanja modal tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 701 milyar 368 juta 258 ribu 472 rupiah atau 83,83 persen dari anggaran sebesar Rp 836 milyar 618 juta 473 ribu 361 rupiah. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 3 milyar 685 juta 988 ribu 570 rupiah atau 0,52 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Selanjutnya, belanja tak terduga sangat jauh realisasinya dari anggaran. Hal tersebut dikarenakan permasalahan yang perlu digali, terkait penyusunan anggaran dari belanja ak terduga, apakah relevan dengan keperluan program yang harus didanai dari belanja tak terduga ini. Realisasi belanja tak terduga tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 78 milyar 792 juta 886 ribu 479 rupiah atau 77,17 persen dari anggaran sebesar Rp 102 milyar 108 juta 90 ribu koma 657 rupiah. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 93 milyar 309 juta 717 ribu 850 rupiah atau 54,22 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp172 milyar 102 juta 604 ribu 329 rupiah.
“Lalu, terdapat SILPA APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 585 milyar 536 juta 810 ribu 398 rupiah. SILPA dalam jumlah yang besar harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian Kota Depok secara menyeluruh,” pungkasnya. (JD02)