Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. (Istimewa)
berita.depok.go.id-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap melakukan pelayanan prima selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pelayanan tatap muka tetap dilakukan secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi mengatakan, sejak Juni 2020, pelayanan tatap muka sudah dilakukan oleh dinasnya. Namun memang jam opersional menjadi disesuaikan. Yakni pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, mulai Senin-Kamis.
“Untuk loket A verifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Loket B pendaftaran dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Kemudian loket C pengambilan Surat Keterangan dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis,” katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (12/01/21).
Lebih lanjut, ucapnya, untuk loket D pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar dibuka pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Kemudian loket E pelayanan Online Single Submission (OSS) dibuka hari Selasa, Rabu dan Kamis.
“Kami membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja hingga pukul 15.00 WIB. Setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan ada antrean dalam loket pelayanan," jelasnya.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan online dengan mengakses website http://perizinanonline.depo.go.id. Dengan begitu, warga tidak perlu datang ke loket DPMPTSP.
“Untuk sementara pelayanan tatap muka dengan jadwal tersebut akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)