Gugus Tugas PKDRT dan TPPO mengadakan rakor di Balai Kota, Selasa (17/11/20). (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi mengenai KDRT dan perdagangan orang (trafficking).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PPPG), DPAPMK Kota Depok, Betty Setyorini menuturkan, gugus tugas ini dikukuhkan pada Mei 2020. Dikatakannya, seharusnya pasca dikukuhkan langsung menggelar Rakor, namun karena pandemi sehingga baru bisa terlaksana sekarang.
"Karena beberapa unsur ada yang baru, sehingga kami ingin menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai KDRT dan TPPO," katanya, usai kegiatan di Balai Kota, Selasa (17/11/20).
Dalam Rakor ini, pihaknya mengundang dua narasumber. Yaitu Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Metro Depok, Ipda Elia Herawati yang membahas mengenai teknis upaya penanganan KDRT dan TPPO.
"Kemudian, Kabid Pencegahan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendarmi mengenai kebijakan dan upaya penguatan kelembagaan gugus tugas," tambahnya.
Dikatakannya, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) terkait beserta lembaga vertikal pemerintah. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaaan.
"Hadir juga dari kalangan pelaku usaha dan akademisi. Dengan demikian diharapkan anggota memiliki pemahaman yang utuh dan menyeluruh," ucapnya. (JD 07/ED 01/EUD02).