Suasana Rakor Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Kamis (28/07/22). (Foto: JD 05/Diskominfo).
berita.depok.go.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini merupakan wadah diskusi antara stakeholder dalam melakukan upaya penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Depok agar cepat tertangani.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menuturkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas semua stakeholder dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan memerlukan perlindungan khusus. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak serta menemukan cara mengatasinya.
"Melalui rapat ini, ke depannya semua elemen yang tergabung dalam TRC PPA dapat menggali kasus yang belum terlaporkan. Jadi, harapannya semua kasus yang terjadi di Depok semua dilaporkan dan ditangani dengan cepat," tuturnya kepada berita.depok.go.id, di Aula Edelweis Lantai 5 Balaikota, Kamis (28/07/22).
Nessi menjelaskan, dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, pihaknya melibatkan dua instansi vertikal pemerintah yaitu Unit PPA Polres Metro Depok dan Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Depok. Dalam rakor ini juga untuk memberikan informasi kepada peserta terkait proses hukum di kedua instansi tersebut dalam penanganan kasus PPA.
Lebih jauh, lanjut Nessi, pihaknya berharap semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Termasuk mengajak warga agar berani melapor ketika melihat atau mengalami tindak kekerasan.
"Kami ada UPTD PPA, jangan takut dan malu untuk melapor karena jika dibiarkan akan berdampak fatal bagi korban dan pelakunya," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)