berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok memberikan sosialisasi terkait pedoman standar pembentukan daycare atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Sosialisasi tersebut disampaikan DP3AP2KB kepada puluhan lembaga daycare di Kota Depok, untuk mewujudkan tumbuh kembang anak yang berkualitas.
Kepala Bidang Pengembangan Kota Layak Anak (PKLA) DP3AP2KB Ima Halimah mengatakan, penyelenggaraan daycare harus mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti keamanan, kondisi wilayah, nilai dan kearifan lokal masyarakat, unsur keselamatan, kesehatan, kesiapan dan kelengkapan infrastruktur serta kompetensi pengasuh.
"Kami juga jelaskan tiga fungsi daycare. Yaitu fungsi perlindungan, fungsi afeksi atau kasih sayang dan fungsi sosialisasi atau melatih kemandirian," ujarnya, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi perizinan lembaga di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (13/08/24).
Dijelaskannya, terdapat juga tujuh komponen persyaratan pembentukan daycare atau TARA. Antara lain kebijakan pembentukan, perencanaan layanan, sumber daya, penyelenggaraan layanan, keselamatan anak. Lalu, manajemen risiko kebencanaan dan pemantauan evaluasi dan pelaporan.
"Banyak Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dilengkapi, mulai dari pendaftaran sampai dengan SOP pengasuhan anak. Jadi membentuk daycare tidak bisa sembarangan," tegasnya.
"Kami mengajak seluruh lembaga daycare/TARA untuk mengurus prosedur serta perizinan yang berlaku. Agar peruntukannya sesuai dan bisa dimonitor oleh kami," pungkasnya. (JD 08/ED 02)