Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Kesehatan

DLHK Minta Panitia Kurban Tata Sistem Penanganan Limbah

JD 08 - berita depok

190
Rabu, 15 Jul 2020, 13:45 WIB

Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati (tiga dari kanan) saat melaksanakan virtual zoom dalam kegiatan penilaian lomba 3 R, di ruang rapat DLHK Kota Depok, belum lama ini. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta panitia kurban memperhatikan sistem penanganan limbah saat pelaksanaan kegiatan kurban. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pencemaran lingkungan.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah kurban. Seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati, Rabu (15/07/20).

Selain itu, lanjutnya,  panitia juga harus memperhatikan tempat pengelolaan dan penampungan limbah melalui beberapa kriteria. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.

“Misalnya, terpisah dari tempat penanganan daging dan jeroan, terdiri dari penanganan limbah cair dan padat. Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

Ety juga menjelaskan, untuk penanganan limbah cair bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum. Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur.

“Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut. Mudah-mudahan SE yang dikeluarkan wali kota ini bisa menjadi acuan,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0