Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati. (Foto : Diskominfo)
Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendorong seluruh pihak untuk memiliki izin lingkungan. Khususnya kepada pemilik usaha yang memiliki bangunan permanen.
“Setiap bangunan yang didirikan pasti memiliki dampak lingkungan. Untuk menjamin kegiatan usaha tersebut, pemilik usaha wajib memiliki izin lingkungan yang benar dan direkomendasikan oleh DLHK Kota Depok,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, usai membuka kegiatan Sosialisasi, Evaluasi, dan Monitoring Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Wisma Hijau, Cimanggis, Rabu (09/10/2019).
Dikatakannya, komitmen ini harus dibangun bersama dalam mendukung program pemerintah terkait RPPLH. Mengingat Perda yang telah dibentuk demi kepentingan masyarakat.
“Ada pertanggungjawaban lingkungan yang dibebankan kepada pemilik bangunan. Jadi, bukan tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saja. Kami juga mengevaluasi dokumen lingkungan, apakah sudah benar tata ruangnya, sempadan sungai, sumur resapan dan lain-lain,” katanya.
Adapun, lanjutnya, bagi pemilik usaha atau bangunan yang tidak menaati aturan, akan mendapatkan sanksi tegas. Seperti sanksi administrasi sampai pada pencabutan izin usaha.
“Kita akan bekerja sama juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait untuk penyegelan bangunan yang dokumennya tidak sesuai. Meliputi, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun izin lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih
Diskominfo