berita.depok.go.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan selama periode 27 Mei hingga 5 Juni 2025.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan, kelayakan, serta legalitas hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat menjelang Iduladha 1446 Hijriah (H).
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menyampaikan bahwa tim pemeriksa akan melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan hewan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), dan surat rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal. Kami juga memeriksa kelengkapan izin tempat penjualan dari kelurahan atau kecamatan setempat,” jelas Widyati, kepada berita.depok.go.id, Rabu (28/05/25).
Selain itu, hewan kurban juga akan diperiksa secara langsung untuk memastikan kondisi fisiknya sehat dan layak.
Hasil pemeriksaan akan dikategorikan menjadi dua, yakni sehat dan layak, atau tidak layak.
Hewan yang dinyatakan tidak layak biasanya menunjukkan kondisi sakit, belum cukup umur, cacat, atau memiliki kelainan fisik lainnya.
“Jika ditemukan hewan sakit, akan segera dilakukan tindakan pemisahan dari hewan lain, dan diberikan penanganan sesuai dengan gejala penyakitnya,” tambahnya.
Lapak yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan lolos pemeriksaan kesehatan akan diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) oleh tim DKP3 Kota Depok.
SKPHK ini menjadi bukti bahwa hewan-hewan yang dijual di lapak tersebut telah melalui pemeriksaan resmi dan dinyatakan aman untuk dikurbankan.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban secara aman, nyaman, dan sesuai syariat. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas hewan kurban demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tutupnya.
Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan hewan di masing-masing kecamatan melalui narahubung berikut:
1. Drh. Chelly (0812-8695-5070) – Kecamatan Beji, Cipayung, Pancoran Mas
2. Drh. Roro (0878-7074-6255) – Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong
3. Drh. Anggi (0857-2977-3452) – Kecamatan Cinere dan Limo
4. Drh. Tian (0851-6369-2504) – Kecamatan Sawangan dan Bojongsari
5. Drh. Nina (0812-1037-1017) – Kecamatan Cimanggis dan Tapos (JD 03/ED 01).