Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR

admin - berita depok

196
Rabu, 17 Jul 2019, 13:47 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Foto : Diskominfo)

depok.go.id- Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, pada jam kerja.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, rencananya setelah tanggal 24 sampai 31 Mei 2019,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Senin (27/05/2019).

Dikatakannya, ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0