Saat serah terima arsip inaktif akta kelahiran dari Disdukcapil ke Diskarpus. Foto : (istimewa)
berita.depok.go.id-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok menerima sejumlah arsip inaktif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Arsip tersebut berupa akta kelahiran penduduk.
Kepala Diskarpus Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pihaknya menerima 1.739 berkas dan 17.218 item terkait akta kelahiran. Arsip itu dari rentang tahun 1999 - 2002.
"Kami menerima arsip tahun 1999, 2001 dan 2002," tutur Siti kepada berita.depok.go.id, Senin (01/02/21)
Dia menjelaskan, untuk arsip tahun 2000 belum diserahkan oleh mereka. Sebab, belum selesai proses alih media oleh Disdukcapil Depok.
"Sebelum diserahkan ke Diskarpus, Disdukcapil melakukan alih media terlebih dahulu dari arsip kertas atau akta ke media digital," jelasnya.
Siti menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip, maka arsip inaktif dengan kriteria masa retensi 10 tahun ke atas dapat dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LDK). Dalam hal ini kepada Diskarpus.
"Arsip inaktif tahun 2012 ke bawah bisa dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah," pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)