Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembudayaan Gemar Membaca. (Foto: Istimewa)
Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Depok. Tentu upaya ini agar menjadi pedoman bagi kebutuhan membaca masyarakat.
“Perda ini dibuat sebagai acuan dalam mendukung budaya literasi. Maka bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah usai kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembudayaan Gemar Membaca di aula Perpustakaan Kota Depok, Jumat (13/09/2019).
Dikatakannya, dalam meningkatkan budaya literasi juga diperlukan keterlibatan dari semua pemangku kepentingan. Dimulai dari unsur pemerintah baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Selain itu juga pelibatan orangtua peserta didik dan masyarakat yang jadi komponen penting dalam gerakan budaya membaca.
Siti pun mengharapkan, pembudayaan gemar membaca ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tak hanya itu, juga dapat mendukung terwujudnya Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius.
“Kita harus saling bersinergi untuk meningkatkan minat baca. Tujuannya agar kecerdasan dan pengetahuan dapat diperoleh generasi penerus untuk pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo