Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Diskarpus Depok Musnahkan Arsip Bercakupan Retensi di Bawah 10 Tahun
JD10 - berita depok

28
Kamis, 27 Nov 2025, 13:33 WIB

Proses pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun yang berlangsung di Ruang Edelweiss Gedung Balai Kota Depok. (Foto : Dokumentasi Narasumber)

berita.depok.go.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok melakukan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari penyusutan arsip secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel.

Sekretaris Diskarpus Kota Depok, Yana Ariatna menuturkan, pemusnahan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip dinamis. Proses ini dilakukan setelah verifikasi, penilaian nilai guna, serta memastikan arsip telah melewati masa simpan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah mengenai prosedur pemusnahan arsip, memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, serta mengukuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan efisien,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (27/11/25).

Yana menegaskan pemusnahan hanya dilakukan terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan terverifikasi.

“Kami memastikan arsip yang sudah tidak bernilai guna dapat dimusnahkan dengan benar, mulai dari persetujuan, penyusunan berita acara, hingga metode pemusnahan yang sesuai standar kearsipan nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Depok, Yulia Oktavia menjelaskan, setiap Perangkat Daerah menghasilkan berbagai jenis arsip sebagai bukti akuntabilitas dan dasar pengambilan keputusan. Seiring waktu, volume arsip yang terus meningkat perlu dikelola agar tidak menimbulkan penumpukan yang menghambat efektivitas kerja.

“Berdasarkan JRA, terdapat arsip dengan masa simpan di bawah 10 tahun yang setelah lewat retensinya dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi dan mengoptimalkan ruang penyimpanan,” ungkapnya.

Yulia menuturkan, kegiatan ini juga selaras dengan arah pembangunan daerah. Penyusutan arsip mendukung tujuan RPJMD Kota Depok 2025–2029, khususnya pada aspek Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital.

Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, kegiatan penyusutan arsip berkontribusi pada sasaran meningkatnya kuaitas pelayanan publik dan tata kelola digital, sehingga mendukung terwujudnya visi Kota Depok Maju.

“Pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi pemerintahan modern. Arsip yang tertata, termasuk proses pemusnahan yang benar, mendukung percepatan digitalisasi layanan dan administrasi yang lebih efisien,” jelas Yulia.

Diskarpus Depok berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pemantik bagi perangkat daerah untuk semakin tertib dalam kearsipan, sehingga seluruh proses administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tutupnya. (JD10/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0