Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Dishub Terapkan Sanksi Penggembokan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Senin, 7 Oktober 2019, 22:22 WIB
Maju

Petugas Dishub saat melakukan tindakan pada mobil yang melanggar aturan. (Foto: Istimewa/Diskominfo)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tak segan menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di jalan protokol. Terlebih, yang kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan, karena efeknya bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok, Sukmara mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok. Jika ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, Dishub akan segera menggembok roda mobil tersebut.

Lebih lanjut, ucap Sukmara, dalam penertiban Dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir sembarangan akan ditindak tegas oleh petugas Polresta Depok.

“Tim Dishub hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada yang parkir di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan kepolisian,” katanya kepada depok.go.id, Senin (07/10/2019).

Dirinya menambahkan, tidak hanya kendaraan roda empat saja yang ditindak oleh Dishub. Para pengendara roda dua juga bakal ditertibkan jika kedapatan melanggar.

“Untuk kendaraan roda dua kami beri peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar, maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” katanya.

Dirinya  berpesan kepada semua pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang di sepanjang jalan protokol di Depok seperti Jalan Margonda dan Jalan Juanda. Terutama agar tidak parkir di trotoar dan bahu jalan.

“Trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai fasilitas bagi para pejalan kaki,” pungkasnya.

 

Penulis : Janet Swastika
Editor : Dunih

Diskominfo