Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Dishub dan Polres Metro Depok Sepakat Amankan Lalin saat PSBB

JD 03 - berita depok

179
Selasa, 14 Apr 2020, 19:26 WIB

Dishub Depok dan Polres Metro Depok melalukan persiapan cek poin PSBB.  (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Polres Metro Depok telah  menetapkan strategi pengamanan lalu lintas (lalin) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, besok (15/04). Kedua institusi tersebut akan menurunkan personel untuk melakukan penertiban di titik-titik penjagaan (check point). 

Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, akan diadakan sekitar 20 check point di beberapa wilayah perbatasan.  Seperti, wilayah perbatasan Universitas Indonesia di Kecamatan Cinere, Jalan Raya Bogor dan Bojong Gede, stasiun kereta api, serta terminal. 

“Kami akan menurunkan 350 personel di titik-titik ini. Polres Metro Depok yang akan menjadi komando. Mereka juga akan melakukan  penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya kepada  berita.depok.go.id, Selasa (14/04/20)

Dirinya menjelaskan, meski diterapkan PSBB, arus lalu lintas tetap berjalan normal. Namun, kata Dadang, terdapat sejumlah peraturan yang harus ditaati masyarakat dalam berkendara. 

“Misalnya, kendaraan pribadi sedan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 penumpang, sedangkan yang bukan sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 penumpang. Untuk sepeda motor dilarang berboncengan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, kendaraan umum juga akan dibatasi, yaitu hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Begitupun dengan ojek online, dalam masa PSBB tidak diperkenankan membawa penumpang. 

“Ojek online hanya boleh membawa makanan atau barang,” ucapnya. 

Dadang menambahkan, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jam malam. Sebab, menurutnya, Kota Depok tidak dalam keadaan darurat sipil dan bukan karantina wilayah. 

“PSBB ini hanya pembatasan sosial berskala besar sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, " tutupnya (JD 03/ED 01/EUD02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0