Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Disdukcapil Depok Sesuaikan Layanan Serta Jam Operasional Selama Ramadan dan Senin
JD 03 - berita depok

50
Senin, 23 Feb 2026, 12:04 WIB

Pelayan Dokumen kependudukan di MPP Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian layanan tatap muka seiring diberlakukannya penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan bahwa terhitung mulai 23 Februari 2026, pegawai Disdukcapil melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Senin. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelayanan tatap muka di Loket Gedung Baleka II Lantai 1 dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

“Pelayanan tatap muka tetap berjalan di MPP Kota Depok dengan pembatasan kuota antrean. Kami memastikan layanan administrasi kependudukan tetap optimal bagi masyarakat,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id , Senin (23/02/26). 

Ia menjelaskan, pelayanan di Sanpel De Prima (SDP) Kecamatan dan Gerai De’Fast tetap berjalan normal seperti biasa. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SILONDO BERMULA yang tetap beroperasi tanpa perubahan.

Mary Liziawati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online guna mempercepat proses administrasi serta mengurangi kepadatan antrean di lokasi pelayanan.

Selain penyesuaian mekanisme kerja, Disdukcapil Kota Depok juga menetapkan perubahan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/77/Org/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan.

Selama Ramadan, pelayanan Disdukcapil dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 hingga 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. 

Sementara itu, khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

“Dengan adanya penyesuaian ini, Disdukcapil Kota Depok memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan responsif selama masa efisiensi anggaran serta bulan suci Ramadan,”tutupnya. (JD03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK