berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melakukan langkah menarik dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi warganya. Yakni dengan meluncurkan layanan Drive Thru bernama De Fast yang memudahkan warga dalam pengambilan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan, inovasi De Fast ini memudahkan pemohon dokumen kependudukan tanpa harus ke kantor Disdukcapil di Dibaleka II. Pemohon juga tidak perlu memarkir kendaraan.
"Jadi tidak usah turun kendaraan. Dan, layanan terbaru ini sudah di-launching oleh Bapak Sekda Kota Depok Supian Suri,” ucapnya kepada berita.depok.go.id Jumat (16/09/22).
Dirinya menjelaskan, De Fast melayani dokumen kependudukan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak. Serta melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.
Lanjutnya, pilihan dua produk pelayanan ini karena penduduk belum bisa mencetak secara mandiri. Sementara untuk produk layanan yang lain seperti KK dan Akta Catatan Sipil sesuai ketentuan Permendagri yang baru, penduduk telah bisa mencetak secara mandiri dengan kertas HVS A4 80 gram.
Dikatakan Nuraeni, De Fast diluncurkan dalam upaya menjawab keinginan masyarakat yang menuntut layanan yang mudah, cepat dan tidak perlu turun dari kendaraan sepeda motor atau mobil.
“De Fast merupakan layanan yang sangat mudah dan cepat karena hanya membutuhkan 5 hingga 15 menit sudah jadi. Layanan De Fast akan terus dibuka di di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB,” katanya.
“Untuk mekanisme dan tata cara permohonan inovasi De Fast sangat sederhana," ujarnya.
"Alurnya, pemohon dapat mendaftar melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276. Setelah pemohon berhasil mendaftar melalui WA dan mengupload persyaratan, maka pemohon bisa langsung mendapatkan layanan KTP-el atau KIA melalui De Fast,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)