berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar program Saba RW Darminduk pada 29-30 Mei 2026 di Kelurahan Kalimulya. Melalui layanan jemput bola ini, warga dapat mengurus berbagai administrasi kependudukan dengan proses cepat dan selesai dalam satu hari.
Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan adminduk tanpa harus datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil. Selain lebih dekat, layanan juga dapat diakses tanpa biaya tambahan.
“Jadi ayo warga segera gunakan layanan ini,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati kepada berita.depok.go.id, Selasa (28/04/26).
Adapun layanan yang tersedia meliputi perekaman KTP elektronik bagi pemula, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) berbarcode, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seluruh layanan tersebut diupayakan selesai dalam waktu yang sama selama persyaratan telah lengkap.
“Warga yang memiliki kebutuhan layanan di luar jenis tersebut tetap akan dibantu dan diarahkan ke Sentra Disdukcapil Pelayanan (SDP) Kecamatan untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Program Saba RW Darminduk menjadi bagian dari strategi jemput bola Disdukcapil dalam memperluas jangkauan pelayanan. Lokasi pelaksanaan terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar layanan semakin merata.
Sebelumnya, kegiatan Saba RW telah dilaksanakan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, pada 25 April 2026 dengan capaian penerbitan 22 dokumen Kartu Keluarga (KK), 43 Kartu Identitas Anak (KIA), aktivasi IKD untuk 33 Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta perekaman KTP elektronik bagi lima orang.
Selanjutnya, pada pelayanan jemput bola dengan mobil Tayo dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Depok pada 26 April 2026, tercatat penerbitan tiga dokumen KK, 16 KIA, aktivasi IKD untuk 40 NIK, serta perekaman KTP elektronik bagi 22 orang.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik yang membahagiakan masyarakat. Berbagai kanal layanan juga telah disiapkan untuk memudahkan warga, seperti layanan daring melalui website https://disdukcapil.depok.go.id/, layanan WhatsApp, maupun aplikasi Depok Single Window (DSW),” ucapnya.
“Layanan tatap muka juga masih tersedia, meliputi pelayanan di Gedung Dibaleka II Lantai 1, Satuan Pelayanan Disdukcapil Prima (SDP) Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan De FAST (Container Office),” tutupnya. (JD 03/ED 02)
