berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el di luar jam kerja bagi warga yang berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024. Layanan tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Layanan ini kami lakukan untuk percepatan perekaman KTP-el bagi warga Depok khususnya yang akan berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (23/08/23).
Nuraeni menjelaskan, perekaman di luar jam kerja akan berlangsung hingga 26 September 2023. Selanjutnya, apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. Adapun untuk pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Untuk layanan SDP, tambah Nuraeni, dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari. Kemudian, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.
"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas," tandasnya. (JD02/ED01).