Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Ekonomi
Disdagin Depok Pastikan Toko Modern Bebas Beras Oplosan
JD 05 - berita depok

66
Senin, 28 Jul 2025, 14:57 WIB

Tim Disdagin Kota Depok mengecek kesesuaian volume beras yang terdapat di Toko Modern. (Foto: dok. Disdagin Kota Depok)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran beras di sejumlah toko modern. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat menyusul maraknya isu beras oplosan di beberapa daerah di Indonesia.

Monitoring dilakukan terhadap sejumlah merek beras premium dalam kemasan di beberapa ritel modern, antara lain Tip Top, Yogya Department Store, Hypermart Tole Iskandar, dan Superindo GDC Depok. Merek yang diawasi di antaranya Sania, Raja Ultima, Raja Platinum, FS Setra Ramos, Fortune, Ayana, dan Topi Koki, yang sempat disebut dalam isu beras oplosan oleh pemerintah pusat.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menjelaskan pengawasan dilakukan dengan memastikan kuantitas atau volume beras dalam kemasan. Dalam kegiatan ini, pihaknya menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok.

“Dari empat sampel toko yang kami periksa, tidak ditemukan kekurangan volume beras dari label kemasan. Misalnya kemasan tertulis 5 kilogram, hasil penimbangan menunjukkan 5,04 kilogram, artinya masih sesuai,” jelas Dudi kepada berita.depok.go.id, Senin (28/07/25).

Ia menambahkan, dari delapan sampel beras kemasan 5 kg di Tip Top, seluruhnya menunjukkan volume yang sesuai. Sementara di Swalayan Yogya, dari tiga sampel beras Fortune ukuran 2,5 kg, satu di antaranya tercatat memiliki berat 2,481 kg atau kurang 0,019 kg dari yang tertera di label.

Disdagin juga mencatat beberapa merek beras dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa toko modern, seperti Swalayan Yogya, Hypermart, dan Superindo. Sedangkan di Tip Top, harga masih sesuai dengan ketentuan HET.

“Harga jual beras di beberapa toko ada yang di bawah HET, misalnya dari Rp74.500 menjadi Rp73.500. Namun sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran berat karena kualitas dan kuantitas masih sesuai,” terangnya.

Dudi mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas maupun kuantitas beras yang dijual di toko modern, karena telah melalui pengawasan dan pemenuhan standar. Setiap swalayan juga telah menerima surat edaran dari supplier terkait jaminan mutu beras sesuai ketentuan pemerintah.

Selain toko modern, Disdagin juga berencana memperluas pengawasan ke pasar tradisional guna mengantisipasi potensi penyebaran beras oplosan sejak dini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan.

“Kami juga mengingatkan manajemen toko modern agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melaporkan ketersediaan atau stok bahan pokok penting (Bapokting) setiap Rabu melalui aplikasi Sifordagin,” tutupnya.

(MGG Fani/JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0