Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pendidikan Kesehatan

Diralat, PTMT Jenjang SMA/SMK di Depok Kembali Dilaksanakan

JD 12 - berita depok

346
Rabu, 2 Feb 2022, 10:36 WIB

Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok. Sebelumnya KCD mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara PTMT bagi sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022. Hal tersebut sebagai diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari.

Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 meralat kembali kebijakan tersebut. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu (02/02/22).

Dirinya menyebut, walaupun PTMT kembali dilaksanakan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes). Yaitu, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14x24 jam.

"Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat," jelasnya.

Lalu, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5x24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan. (JD12/ED 01/EUD02)  


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0