Dinas Sosial Kota Depok memberikan santunan kematian kategori bencana non alam Rp 10 juta kepada 6 ahli waris korban kecelakaan bus Subang di Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Rabu (22/01/2020).
berita.depok.go.id- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyerahkan Santunan Kematian (Sankem) sebesar Rp 10 juta untuk enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Kabupaten Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sankem tersebut diberikan berupa cek yang dapat langsung dicairkan oleh ahli waris dari masing-masing korban.
Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan, Sankem yang diberikan ini di luar Sankem reguler yang besarnya Rp 2 juta. Sebab, kejadian ini termasuk kategori bencana non alam.
“Kalau yang reguler sebesar Rp 2 juta, namun ini termasuk bencana non alam dan atas pertimbangan rekomendasi Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kami berikan santunan untuk korban meninggal dalam kecelekaan ini dengan besaran non reguler sebesar Rp 10 juta,”ujarnya kepada berita.depok.go.id usai menyerahkan santunan tersebut di Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Rabu (22/01/2020).
Dirinya menjelaskan, Sankem hanya diberikan kepada korban meninggal yang ber-KTP Depok. Sebab dari delapan korban meninggal, dua di antaranya adalah warga Bogor dan DKI Jakarta.
“Proses Sankem ini kami upayakan dengan segera tetapi memang harus dilengkapi dengan berbagai dokumen. Seperti akta kematian dan lainnya. Ketika lengkap, langsung kami berikan hari ini juga,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, selain Sankem, pihaknya juga memberikan bantuan sembako. Dengan harapan dapat membantu meringankan beban keluarga korban.
“Selain Sankem kami juga memberikan sedikit sembako kepada keluraga korban yaitu berupa minyak goreng dan air minum,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)