berita.depok.go.id-Dinas Sosial Kota Depok siap melayani rekomendasi pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Untuk melakukan permohonan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani mengatakan, layanan KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera. Masyarakat dapat mengurus layanan pembuatan rekomendasi KIS PBI APBD di kelurahan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Bisa juga langsung ke loket pelayanan Dinsos di Dibaleka 2 Lantai 1.
“Saat ini ada dua jalur pembuatan rekomendasi KIS PBI," katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (23/12/20).
Adapun, ujarnya, dua jalur tersebut pertama bagi yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diverifikasi dan validasi melalui RT RW dan hanya dimintai fotokopi KTP dan KK. Kemudian, jalur kedua jika pemohon belum terdata, maka diverifikasi dulu oleh petugas Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT).
Dia melanjutkan, kurang lebih ada beberapa persyaratan pembuatan rekomendasi KIS PBI bagi pemohon di jalur kedua. Yaitu membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang ditujukan untuk membuat KIS APBD, fotokopi Kartu Keluarga, KTP elektronik suami dan istri ditambah kartu KIS yang ada dan dijadikan satu lembar.
"Syarat lainnya kepala keluarga harus membuat surat pernyataan pra sejahtera yang bermaterai 6.000," ucapnya.
Lalu, sambungnya, tim Dinsos Depok akan melakukan verifikasi, dalam proses ini tidak dapat diwakili. Kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas.
“Syarat selanjutnya pemohon harus melampirkan fotokopi semua jenis kartu seperti KIS/KKS/KIP/PKH/SJB Bansos, semua berkas harus dibuat rangkap tiga, berkas tidak boleh ada coretan dan kotor. Sedangkan yang terakhir untuk penambahan KIS anak, harus melampirkan akta kelahiran dan untuk di atas 17 tahun harus melampirkan KTP elektronik,” jelasnya.
Dia menambahkan, selama pandemi loket pelayanan Dinsos buka pukul 08.00- 12.00 WIB. Untuk petugas SLRT, Dinsos Depok memiliki 50 orang.
"Rekomendasi KIS PBI APBD akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Depok. Nanti kartu KIS-nya bakal didistribusikan ke puskesmas masing-masing,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)