berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) memaksimalkan peran stakeholder terkait dalam memaksimalkan penguatan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penanganan Keterlantaran.
Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan diikuti perangkat daerah terkait, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kota Depok, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), Petugas Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pada Jumat (13/12) lalu.
Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori mengungkapkan upaya yang dilakukan tersebut untuk memaksimalkan penanganan keterlantaran secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.
"Sehingga dapat memastikan kelompok terlantar mendapatkan pelayanan yang optimal melalui peran dari seluruh stakeholder," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (17/12/24).
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan bahwa Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk dapat memberikan kebutuhan dasar kepada sasaran.
Dalam hal ini, pemenuhan kebutuhan dasar memerlukan upaya yang tidak hanya berasal dari sektor sosial, namun juga memerlukan peran dari sektor lainnya.
Seperti keamanan, kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, perumahan dan pemukiman, kepemudaan dan olahraga, dan pengembangan usaha mikro.
"Kondisi yang terjadi saat ini masih belum optimalkan peran dari setiap sektor karena masih cenderung berjalan dengan perspektif yang terfragmentasi. Yaitu masih berdasarkan kebutuhan dan tujuan sektornya masing-masing," jelasnya.
Sehingga harapannya dengan terbentuknya Perwal Kota Depok Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penanganan Keterlambatan ini dapat mendorong stakeholder untuk saling bekerja sama dan memperkuat kolaborasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Yati Sumiaty mengungkapkan, penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diperkuat dengan kebijakan SPM bidang sosial melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun SPM tersebut meliputi rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar, rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar, rehabilitasi sosial dasar bagi tuna susila khususnya gelandangan dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.
"Untuk penanganan PPKS di Kota Depok, permasalahan yang paling mengemuka yaitu terkait penyandang disabilitas telantar khususnya penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar, anak telantar, dan lanjut usia telantar serta penanganan jenazah telantar," tutupnya. (JD 02/ED 01).