berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengajak seluruh lintas sektor untuk mendukung Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Pasalnya, program tersebut membutuhkan dukungan dari perangkat daerah, Puskesmas, hingga Posyandu dalam melakukan pencegahan stunting.
"Masing-masing memiliki peran dan tugas dalam mencegah stunting, sehingga gerakan ini perlu mendapat dukungan," tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati kepada berita.depok.go.id, Senin (03/06/24).
Dirinya menjelaskan, pada gerakan yang dimotori Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut terdapat sepuluh poin penting yang harus dilakukan. Tentunya dengan sinergi dari lintas sektor terkait di Kota Depok.
"Sehingga nantinya pelaksanaan intervensi pencegahan stunting ini dapat berjalan dengan baik dan berhasil menurunkan stunting di Kota Depok," tambahnya. (JD 02/ ED 01).
Berikut sepuluh poin penting dalam mendukung intervensi serentak pencegahan stunting:
1. Memastikan dilakukan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran.
2. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita mendapatkan pendampingan serta memastikan datang ke posyandu.
3. Memastikan alat antropometri terstandar tersedia di posyandu.
4. Memastikan kader posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk calon pengantin, ibu hamil dan balita.
5. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar.
6. Memastikan intervensi PMT pangan lokal diterima ibu hamil dan balita yang bermasalah gizi.
7. Memastikan calon pengantin, ibu hamil dan balita mendapatkan edukasi di Posyandu.
8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi (e-PPGBM) di hari yang sama.
9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Intervensi Serentak.
10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas layanan kesehatan.