Tim Satgas Penegak KTR Kota Depok. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan pelatihan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Tim Satgas Penegak KTR serta meningkatkan pemahaman terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentag Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menjelaskan, dalam pelatihan tersebut seluruh Satgas Penegak Perda diberikan sosialisasi, promosi, dan promotif terkait penegakan Perda. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat memutus rantai perokok usia muda dan perokok pemula.
“Kami samakan persepsi kepada seluruh tim agar dalam menegakkan Perda dapat tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya kepada berita.depok.go.id usai kegiatan di aula lantai 1 Gedung Dibaleka II, Kamis (05/03/20).
Dikatakannya, Tim Satgas Penegak Perda juga diimbau untuk turut serta memberikan sosialisai kepada masyarakat. Sebab, melalui sosialisasi perda tersebut masyarakat akan tahu, sehingga bisa patuh terhadap aturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita berpesan kepada seluruh Tim Satgas Penegak KTR untuk dapat bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan KTR. Selain juga, imbuhnya, memaksimalkan pengawasan pengawasan KTR di tujuh tatanan kawasan KTR.
“Harapannya peran dari Tim Satgas Penegakan KTR ini terus optimal dalam memerangi perokok-perokok yang melanggar Perda KTR,” tandasnya. (JD02/ED02)