berita.depok.go.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok menggelar sosialisasi pembatasan ruang digital bagi anak di bawah 16 tahun di RW 12, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Ruang Bersama Indonesia (RBI) rintisan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Ketua KPAD Kota Depok, Chendy Liana menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua (ortu) dan anak-anak, terkait perlindungan dari dampak negatif digitalisasi.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang dipicu oleh dampak negatif penggunaan ruang digital, terutama pada platform yang belum layak digunakan,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, belum lama ini.
Ia menyebut, sosialisasi ini bukan untuk melarang anak melek digital, melainkan untuk mengawasi dan mendampingi agar anak lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.
Selain itu, Chendy juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak saat mengakses internet.
Seperti mengajarkan etika sejak dini serta memanfaatkan fitur parental control pada perangkat anak.
“Kita juga harus membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka mau bercerita jika menghadapi masalah, terutama di media daring yang pengawasannya terbatas,” tambahnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik sehingga anak-anak lebih terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
“Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat melalui implementasi PP Tunas dalam menjaga anak tetap aman di ruang digital dan dapat diterapkan dengan baik di masyarakat,” pungkas Chendy. (MGG Syifa/JD 05/ED 01).
