berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, merespons positif usulan DPRD Kota Depok yang menginginkan pembentukan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, yaitu BUMD pangan, BUMD pemanfaatan aset, dan BUMD gas perkotaan.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Depok, Rabu (30/04/25).
"Kita menyambut baik usulan ini. Mudah-mudahan nanti bisa ada kajian lebih lanjut terkait urgensinya. Tapi secara umum, saya melihat ini menjadi penting karena ruang gerak kita saat ini cukup terbatas," ujar Supian Suri.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan BUMD pangan akan sangat strategis dalam upaya pengendalian inflasi dan pengamanan stok bahan pokok di Kota Depok.
Dengan BUMD, kata Supian Suri, pemerintah kota akan lebih leluasa bekerja sama dengan daerah penghasil, seperti Blitar untuk telur dan Karawang untuk hasil pertanian.
"Artinya, kalau kita punya BUMD, kita bisa kerja sama langsung dengan daerah penghasil. Ini bagian dari upaya kita mengendalikan inflasi," jelasnya.
Terkait pemanfaatan aset daerah, Supian Suri menyebut bahwa optimalisasi aset perlu dilakukan, baik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun untuk kemanfaatan langsung bagi masyarakat.
Salah satu ide yang dikemukakan adalah pemanfaatan aset sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kita ingin aset yang dimiliki benar-benar termanfaatkan, baik itu untuk optimalisasi PAD atau untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, misalnya jadi ruang UMKM," ujarnya.
Sementara mengenai usulan BUMD gas perkotaan, Supian mengaku masih perlu pendalaman.
Ia mempertanyakan apakah layanan gas rumah tangga perlu dikelola oleh BUMD atau cukup dengan kerja sama pemerintah kota dengan pihak swasta seperti Pertamina Gas.
"Kita akan lihat apakah memang harus pakai BUMD atau cukup kerja sama dengan pihak ketiga. Di Beji, misalnya, layanan gas rumah tangga sudah berjalan cukup sederhana dengan sistem pipa langsung ke dapur warga," katanya.
Supian menegaskan bahwa ketiga usulan BUMD tersebut akan dikaji lebih dalam, termasuk apakah pembentukannya lebih tepat dilakukan melalui badan usaha daerah atau cukup ditangani oleh perangkat daerah yang ada.
"Kita lihat nanti bentuk paling efektifnya seperti apa, yang pasti niatnya adalah untuk kemanfaatan masyarakat dan peningkatan kapasitas daerah," pungkasnya. (JD09/ ED 01).