Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ciptakan Transparansi Keuangan, BKD Pasang 50 Perekam Transaksi Online

Senin, 7 Oktober 2019, 20:35 WIB
Maju

BKD Kota Depok bersama KPK dan Bank BJB Kota Depok memberikan sosialisasi pemasangan alat perekam data transaksi online kepada 50 pelaku usaha di Kota Depok. Kegiatan dilaksanakan di Aula BKD Kota Depok, Senin (07/10/19). (Foto : Diskominfo)

Upaya menciptakan transparansi pemasukan kas daerah di Kota Depok, rencananya sebanyak 50 meja kasir restoran, hotel dan parkir akan dipasang alat perekam data transaksi online. Kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan konsumen saat makan atau menginap di hotel.

“Sebenarnya ini merupakan program yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Jadi, kami Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hanya bantu memfasilitasi. Selain juga untuk transparansi keuangan pelaku usaha,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, usai kegiatan Sosialisasi Pemasangan Perekam Data Transaksi Online di Aula Kantor BKD Kota Depok, Senin (07/10/2019).

Dikatakannya, untuk tahap awal pihaknya akan menyebar 50 perekam kepada pelaku usaha secara acak. Nantinya, akan dilihat dan dievaluasi efektivitas penggunaan alat tersebut.

“Ke depan jumlahnya akan ditambah. Ini merupakan upaya kita dalam mengamankan keuangan daerah, bukan tidak percaya. Tapi, kita bangun kerja sama untuk mencegah perilaku koruptif satu sama lain,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto mengatakan, ini merupakan program optimalisasi pendapatan daerah. Pihaknya menargetkan, pemasangan alat bisa meningkatkan pajak sebesar 70 persen di setiap daerah.

“Ini kerja sama yang saling menguntungkan. Catatan ke depan adalah Pemkot Depok harus mampu mengidentifikasi mana Wajib Pajak (WP) yang potensial dipasangkan alat rekam transaksi,” katanya.

Untuk diketahui, alat tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh KPK maupun Pemkot Depok.

Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih

Diskominfo