Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Cegah Covid-19, Pemkot Larang Warga Depok Rayakan Pergantian Tahun

JD 02 - berita depok

12
Jumat, 18 Des 2020, 12:33 WIB

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan berkegiatan bagi masyarakat saat malam pergantian tahun baru 2020- 2021. Aturan tersebut termaktub melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor:443/605-Huk/Satgas. Yaitu tentang Kegiatan Masyararakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

SE yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020 tersebut ditunjukkan kepada para kepala Perangkat Daerah (PD), camat, dan lurah. Selain itu SE juga diperuntukkan bagi para pemilik atau penanggungjawab tempat usaha, dan seluruh masyarakat Kota Depok.

Dalam SE tersebut menyebutkan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok , maka disampaikan beberapa keputusan untuk masyarakat. Di antaranya seluruh warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan musim pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian.

Selajutnya, bagi yang melaksanakan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan. Akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (JD 02/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0