Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Cegah Corona, Pemkot Depok Imbau Warga Ibadah di Rumah

JD33 - berita depok

41
Jumat, 20 Mar 2020, 19:25 WIB

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dadang Wihana. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengimbau warga untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing. Imbauan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/02/GT/2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah Seluruh Umat Beragama di Kota Depok.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dadang Wihana mengatakan, imbauan ini disepakati berbagai forum masyarakat  di Kota Depok. Seperti  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunana Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan umat beragama lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang. Diharapkan warga mengganti kegiatan tersebut di rumah masing-masing," katanya, di Balai Kota Depok, Jumat (20/03/20).

Selain itu, ucap Dadang, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan perayaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini, sambungnya, berlaku selama dua pekan ke depan dan akan dievaluasi kembali. 

"Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di kota Depok," lanjutnya. 

Untuk diketahui, Pemkot Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) lainnya, terkait penanganan penyebaran Corona ini. Adapun SE terbaru, peningkatan status Depok dari Siaga Intensif Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana yang tertuang dalam SE Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020. (JD 07/ED02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0