Lurah Pengasinan, Asyari (paling tengah). (Foto: Istimewa)
depok.go.id – Kelurahan Pengasinan mewajibkan warganya melampirkan tanda bukti lunas pajak tahun 2019 dalam mengurus setiap berkas kependudukan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong realisasi target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.
“Kami mengimbau warga melalui RT-RW agar setiap pelayanan melampirkan bukti lunas PBB tahun terakhir. Kami juga sosialisasi setiap pertemuan di masyarakat,” kata Lurah Pengasinan Asyari kepada depok.go.id, belum lama ini.
Lebih lanjut, ucapnya, melalui pertemuan dengan warga, dirinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. Karena dengan pembayaran PBB, pembangunan yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pengasinan bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berikan pengertian tentang pembangunan yg telah di laksanakan di Kelurahan Pengasinan adalah berkat partisipasi masyarakat melalui kesadaran membayar PBB,” jelasnya.
Asyari menambahkan, untuk tahun 2019 ini Kelurahan Pengasinan diberikan target PBB sekitar Rp 3,2 miliar. Diharapkan target ini bisa tercapai dan memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan di Kota Depok.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat semakin hari semakin meningkat. Terutama seiring perkembangan Kota Depok yang semakin maju, berkat warganya yang taat membayar pajak,” tutupnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo