Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Cara Kelurahan Pengasinan Genjot Realisasi Penerimaan PBB

JD33 - berita depok

186
Selasa, 16 Jul 2019, 9:55 WIB

Lurah Pengasinan, Asyari (paling tengah). (Foto: Istimewa)

 

depok.go.id – Kelurahan Pengasinan mewajibkan warganya melampirkan tanda bukti lunas pajak tahun 2019 dalam mengurus setiap berkas kependudukan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong realisasi target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.

“Kami mengimbau warga melalui RT-RW agar setiap pelayanan melampirkan bukti lunas PBB tahun terakhir. Kami juga sosialisasi setiap pertemuan di masyarakat,” kata Lurah Pengasinan Asyari kepada depok.go.id, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucapnya, melalui pertemuan dengan warga, dirinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. Karena dengan pembayaran PBB, pembangunan yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pengasinan  bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berikan pengertian tentang pembangunan yg telah di laksanakan di Kelurahan Pengasinan adalah berkat partisipasi masyarakat melalui kesadaran membayar PBB,” jelasnya.

Asyari menambahkan, untuk tahun 2019 ini Kelurahan Pengasinan diberikan target PBB sekitar Rp 3,2 miliar. Diharapkan target ini bisa tercapai dan memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan di Kota Depok.

“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat semakin hari semakin meningkat. Terutama seiring perkembangan Kota Depok yang semakin maju, berkat warganya yang taat membayar pajak,” tutupnya.

 

 

Penulis: Nurul Hasanah

Editor: Retno Yulianti

 

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0