berita.depok.go.id - Aturan penerapan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 turut serta didukung Aparatur Kecamatan Cimanggis.
Penerapan jam malam tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Camat Cimanggis, Rahmat Maulana mengatakan, Aparatur Kecamatan Cimanggis, Tim BKO, Satpol PP, serta Linmas di wilayah Kecamatan Cimanggis telah melakukan patroli ke sejumlah tempat pada Selasa, (03/06) malam.
"Kami sosialisasikan terkait aturan jam malam ini agar dapat diimplementasikan para pelajar, dan tentunya dengan dukungan orang tua untuk ikut serta memantau anaknya," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (04/05/25).
Baca Juga: Terapkan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran
Lebih lanjut, Camat Rahmat, pihaknya terus mengajak kepada stakeholder di kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan ke masyarakat terkait aturan ini.
Dikatakannya, peran serta masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak usia pelajar untuk mengingatkan anaknya tidak keluar di jam malam menjadi penting.
"Terus kami ingatkan untuk sama-sama mendukung dan mengimplementasikan aturan jam malam pelajar ini. Harapannya anak-anak dapat memiliki waktu istirahat yang cukup dan proses belajar dapat maksimal," tutupnya. (JD 02/ ED 01).