Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Buka Itsbat Nikah yang Digelar Disdukcapil dan PA Depok, Wali Kota: Pengurusan Administrasi Krusial
JD 02 - berita depok

119
Jumat, 22 Nov 2024, 21:02 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) saat menyerahkan dokumen itsbat nikah didampingi Ketua Pengadilan Agama atau PA Kota Depok Siti Sarbiah (kiri). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris membuka pelayanan Itsbat Nikah Tahun 2024 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.

Acara tersebut diikuti oleh 42 pasang suami istri (pasutri) asal Depok yang diadakan di Aula Sebaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Jumat (22/11/24).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan bagi para pasutri yang sebelumnya telah melakukan nikah siri.

Karena, akan berdampak pada urusan administrasi negara baik dalam maupun luar negeri.

“Pencatatan nikah ini yang paling krusial, karena dalam pengurusan administrasi kependudukan membutuhkan surat nikah untuk syaratnya,” tutur Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, saat membuka acara Itsbat Nikah 2024 tersebut.

Dirinya menuturkan, kebutuhan surat nikah tersebut juga akan digunakan untuk bantuan-bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Sebab, ujar dia, penerima manfaat tentunya harus mengumpulkan dokumen lengkap keluarga.

Selain itu, lanjut Kiai Idris, Pemkot Depok juga memberikan beasiswa kepada pelajar, yang dalam pengajuannya tentu membutuhkan catatan dokumen kependudukan.

“Jadi penetapan isbath nikah ini sangat berdampak untuk administrasi kependudukan bagi anak dan cucunya dalam melengkapi dokumen sebagai persyaratan pengajuan beasiswa atau bantuan lainnya, sehingga pesan saya kepada seluruhnya, khususnya yang hari ini mengikuti itsbat untuk membantu sosialisasi agar masyarakat dapat menikah secara negara agar dokumen kependudukannya lengkap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama atau PA Kota Depok Siti Sarbiah mengungkapkan, pelaksanaan itsbat nikah ini memberikan manfaat yang besar bagi pasangan yang selama ini sudah hidup bersama, yang mungkin hingga 10 tahun. 

Sebab, akan berdampak pada kelengkapan dokumen kependudukan untuk anak mereka.

“Ini luar biasa ya, saya melihat adanya kepedulian yang sangat tinggi dari Pemerintah Kota Depok terhadap perlindungan perempuan dan anak. Tentunya dalam melengkapi dokumen kependudukannya,” tandas Bu Hj Salbiah, panggilan akrabnya.

Sebagai informasi, selain bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Depok, Disdukcapil Depok juga menggandeng Bank BJB, dan Baznas Kota Depok guna mendukung pelayanan itsbat nikah untuk para pasutri di Kota Depok. (JD 02/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0