Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesehatan
Buang Sampah Sembarangan, 11 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring
JD 02 - berita depok

72
Kamis, 22 Des 2022, 12:59 WIB

Pelaksanaan sidang tiping bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (22/12/22). (Foto: JD 02/Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, para pelanggar mengikuti sidang tipiring karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Perbatasan Cibinong-Kota Depok.

"Ada sebelas orang yang ditindak dan menjalani tipiring karena telah melanggar Perda," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (22/12/22).

Lienda mengungkapkan, penindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih mengenai pentingnya menunjang budaya bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat.

"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Depok," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan, sebelas pelanggar tersebut dikenakan denda pidana senilai Rp 150 ribu karena terbukti melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2014.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD2)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0