berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Depok berkomitmen untuk menjadi lembaga yang anti gratifikasi, baik secara internal maupun eksternal. Komitmen tersebut diikuti pula oleh para mitranya yaitu rumah sakit yang ada di Kota Depok.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan, pihaknya mengikutsertakan seluruh rumah sakit swasta yang bekerja sama untuk terus melanjutkan komitmen anti gratifikasi. BPJS terus mengedukasi dan menyosialisasikan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing Systems (WBS).
" Kami semakin menguatkan baik di internal dan eksternal para faskes yang bekerja sama terkait WBS. Terlebih akan ada ada perpanjangan kerja sama, kami memperkuat kode etik yang harus dimiliki semua pihak. Alhamdulillah hari ini bisa ditandatangani ," kata Elisa kepada berita.depok.go.id usai menutup kegiatan sosialiasi WBS kepada puluhan Faskes di Kantor BPJS Kota Depok, kemarin (20/10/22).
Dirinya menekankan, pihaknya bekerja berlandaskan pedoman, termasuk kerja sama dengan rumah sakit. Terdapat beberapa Regulasi yang selama ini menjadi dasar pedoman untuk melakukan kerja sama dengan faskes. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumasakitan.
"Sehingga proses penjalinan dan perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit, dijamin transparansi dan akuntabiltasnya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku di seluruh cabang BPJS Kesehatan di Indonesia,” jelasnya.
Elisa menuturkan, dalam proses kerja sama, ada beberapa tahap yang dilakukan secara transparan. Mulai dari pengajuan awal, registrasi dan pengisian Self Assesment pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), sampai tahap kredensialing yang juga melibatkan berbagai pihak, yaitu Dinas Kesehatan dan atau asosiasi faskes. Semua dilakukan bertahap dan dengan teliti oleh petugas BPJS Kesehatan.
Karena itu, Elisa memastikan tidak ada gratifiksasi di BPJS Kesehatan. Sistem WBS bisa memonitor hal-hal tersebut, ditambah ada tim pengawas internal sehingga pengawasannya berlapis.
“Tidak bosan-bosannya kami sampaikan kembali, apabila ada pihak yang melakukan tindakan gratifikasi terkait proses kerja sama, bisa dilaporkan melalui wadah yang tersedia. Seperti website, email, telepon, Whatsapp, SMS, aplikasi SIAP, ataupun tatap muka langsung dengan tim WBS/UPG BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Administrator Kesehatan Ahli Muda, Fikrotul Ulya mengatakan, pihaknya mendukung penuh komitmen anti gratifikasi di lingkungan Pemkot Depok. Dalam hal ini, Dinkes juga sebagai leader dan pengawas bagi semua faskes dan mutu pelayanan kesehatan.
"Jadi, hubungan Dinkes dalam hal ini memang sebagai penyelenggara negara juga dan mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan juga terkait gratifikasi dan juga memang kita tugaskan.
"Kami harus memastikan supaya mutu pelayanan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Termasuk undang-undang anti korupsi. Jadi memang itu sudah standar kami dan kewajiban untuk tidak memihak pihak manapun. Kita sebagai pimpinan memastikan kelayanan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Terakhir, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) Kota Depok, Heldi Nazir menambahkan, selama ini pihak BPJS Kesehatan sangat menjaga integritas sehingga anti gratifikasi. Untuk itu, dirinya menegaskan tidak ada gratifikasi di BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.
“Sejak awal kerjasama ARSSI dengan BPJS Kesehatan Depok, masalah gratifikasi benar-benar dijaga. Sehingga saya bisa tegaskan tidak ada gratifikasi di BPJS Kesehatan Depok," tutupnya. (JD03/ED01/EUD02)