Rapat Kerja antara BNN, Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan perusahaan di Kota Depok. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok mengajak perusahaan di Kota Depok untuk ikut melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkusor Narkotika (P4GN). Hal tersebut guna memaksimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Sejuta Maulid tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Rusli Lubis mengatakan, P4GN harus dilakukan di semua tempat. Termasuk di lingkungan kerja.
“Hasil survey BNN dan LIPI tahun 2018 menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja mencapai 2,1 persen atau setara dengan 1.514.307 orang dari 74.030.000 pekerja formal. Maka itu, bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Depok akan terus melalukan edukasi serta pencegahan,” ujarnya kepada depok.go.id usai menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan 30 perusahaan di Perpustakaan Kota Depok, kemarin.
Dikatakanya, pelaksanaan program ini juga bagian dari pengimplementasian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakerans) Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Kewajiban Pengusaha untuk Melaksanakan Program P4GN di tempat kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pelaksanaannya dapat optimal.
“Harapan kami, agar perawatan bagi penyalahguna narkoba juga dimasukkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja, khususnya bagi yang masih dalam taraf coba-coba. Karena biasanya mereka tidak mengetahui kalau yang dikonsumsinya itu mengandung narkoba, sehingga masih mudah untuk direhabilitasi.”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada para pelaku usaha agar mendukung pelaksanaan program P4GN. Semua itu guna melindungi tenaga kerja dari penyalahgunaan narkoba
“Kita ingin nanti tujuan akhirnya akan menambah produktivitas tenaga kerja,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, Wahyu Isnaneni menuturkan, pihaknya mendukung pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja. Dengan begitu, perusahaan bisa melakukan langkah antisipatif sehingga produktivitas pekerja dan nama baik perusahaan tetap terjaga.
“Dalam aturan perusahaan maupun perjanjian kerja, telah disebutkan dengan jelas bahwa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba langsung di PHK, karena pekerja yang telah menggunakan narkoba berarti tidak aware terhadap dirinya sendiri. Kalau terhadap dirinya sendiri sudah tidak peduli, bagaimana dengan pekerjaannya,” ucapnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)