Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKPSDM Beri Pembekalan Kedisiplinan Bagi 99 CPNS Guru SD dan SMP

JD09 - berita depok
Rabu, 19 Februari 2020, 13:45 WIB

Saat pemaparan tentang Peraturan Disiplin PNS dan Peraturan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS oleh Kepala sub Bidang Pengolahan A3 Sekretariat Badan Kepegawaian, Suwanta pada Pembekalan CPNS 2018 di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (19/02/20). (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menggelar Pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 tentang Kedisiplinan Pegawai. Kegiatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami aturan-aturan yang harus dipatuhi dan terhindar dari masalah, sehingga dapat mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

"Pembekalan dibagi menjadi dua sesi, pertama tentang Kedisiplinan Pegawai dan yang kedua tentang bahaya narkoba," tutur Kepala Bidang Pembinaan dan Pengambangan Sumber Daya Manusia, Siti Hasanah, Rabu, (19/02/20).

Dikatakannya, peserta pembekalan kali ini dihadiri oleh 99 guru SD dan SMP Kota Depok. Materi pertama tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. 

"Saat ini banyak pelanggaran mengenai jam kantor. Para guru yang juga merupakan ASN seharusnya standby di sekolah. Namun masih ada yang ke sekolah hanya saat ada jam mengajar," tuturnya.

Siti menambahkan, pada materi kedua dipaparkan tentang bahaya narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok. Dalam sesi tersebut, peserta diminta untuk bisa menjaga keluarganya dari bahaya narkoba.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi peserta dalam melaksanakan tugasnya. Tak hanya itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan bahaya narkoba di lingkungan dan wilayah kerja," pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD 02)