berita.depok.go.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah (H) / 2025 Masehi (M).
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar baru-baru ini, ditetapkan bahwa rata-rata BPIH untuk setiap jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya ini ditetapkan dengan asumsi kurs 1 USD setara Rp 16.000 dan 1 SAR (Riyal Saudi) senilai Rp 4.266,67.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan penurunan dari rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dari total biaya tersebut, terdapat dua komponen utama yang menjadi tanggung jawab jemaah dan pemerintah.
“Penurunan BPIH berdampak pada pengurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah. Untuk tahun 2024, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah adalah Rp 56.046.171,60. Sementara untuk tahun 2025, rata-rata Bipih turun menjadi Rp 55.431.750,78," ujar Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Depok, Enjat Mujiat, kepada berita.depok.go.id, Selasa (11/02/25).
Selain itu, alokasi nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan.
Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada tahun 2024 adalah Rp 37.364.114,40, sementara untuk tahun ini, nilai manfaat rata-rata per jemaah turun menjadi Rp 33.978.508,01.
“Semoga penurunan biaya ini dapat meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama di Tanah Suci. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, tetap berjalan optimal untuk kenyamanan jemaah.” ujar Enjat Mujiat
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat naiknya kurs mata uang asing sempat menimbulkan kekhawatiran terkait biaya haji.
"Dengan adanya dukungan dari dana manfaat, jemaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik dengan biaya yang lebih ringan," tutup Enjat. (MGG Raisya/JD 09/ ED 01).