Ketua Panitia Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkot Depok, Hardiono. (diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan 356 peserta yang lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok Tahun 2019. Sebelum berlanjut ke Pemberkasan Nomor Induk Pegawai, peserta diberikan masa sanggah dari 01-03 November 2020.
"Sanggahan dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan yang berakibat merugikan peserta. Maksimal pengajuan sanggahanya sampai besok," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkot Depok, Hardiono kepada berita.depok.go.id, Senin (02/11/20).
Dikatakan Hardiono, masa sanggah ini digunakan jika ada kesalahan dalam penghitungan integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Termasuk, kekeliruan dalam pemeringkatan.
Lebih lanjut, tuturnya, sanggahan dapat dikirim melalui aplikasi SSCN BKN. Nantinya, jawaban sanggahan akan disampaikan panitia melalui aplikasi tersebut.
"Kita juga sudah mengunggah buku petunjuk sanggah hasil SKB SSCN melalui website bkpsdm.depok.go.id. Peserta bisa melihat tata caranya di sana," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02)